Menurut Bank Sentral Indonesia, 2004. Pada dasarnya terdapat tiga sistem nilai tukar yaitu Floating Exchange Rate System, Fixed Exchange Rate System, dan Managed Floating Exchange Rate System. Pada sistem Floating Exchange Rate (nilai tukar mengambang), nilai tukar dibiarkan bergerak bebas sesuai dengan kekuatan permintaan dan penawaran yang terdapat di pasar. Dengan demikian nilai tukar akan menguat apabila terjadi kelebihan permintaan di atas penawaran yang ada pada pasar valuta asing. Bank sentral dapat saja melakukan intervensi di pasar valuta asing, yaitu dengan menjual devisa dalam hal terjadi kekurangan pasokan atau membeli devisa apabila terjadi kelebihan penawaran untuk menghindari gejolak nilai tukar yang berlebihan di pasar. Akan tetapi, intervensi dimaksud tidak diarahkan untuk mencapai target tingkat nilai tukar tertentu atau dalam kisaran tertentu. Namun ada beberapa Negara yakni nilai tukar beberapa mata uang utama (major currencies), seperti Dollar AS, Euro, Mark Jerman, Yen Jepang, Franc Swiss, dan Pound sterling Inggris, ditentukan oleh kekuatan pasar (market forces) dan dibiarkan mengambang bebas terhadap mata uang Negara lain. Dalam system ini tidak terdapat tindakan intervensi yang dilakukan pemerintah (Bank Sentral) untuk mempengaruhi nilai tukarnya.
Pada Sistem Fixed Exchange Rate (nilai tukar tetap), nilai tukar suatu mata uang lain ditetapkan pada nilai tertentu. Sistem ini memiliki tiga varian, yaitu : Currency Board System (CBS), Dollarization, dan Kesatuan Moneter. Pada CBS, yang mematok nilai tukar mata uang terhadap valuta asing tertentu (dollar US) dengan nilai tetap. Argentina merupakan contoh Negara yang menetapkan sistem ini dan mengalami kegagalan dengan ditandai krisis ekonomi berkepanjangan serta krisis politik di penghujung tahun 2001. Pada Dollarization, menggunakan mata uang Negara lain sebagai pengganti mata uang lokal sebagaimana dilakukan oleh beberapa Negara bekas Yugoslavia (Deutchmark) atau juga Kosovo dan Montenegro (Euro). Pada Kesatuan Moneter, pembentukan mata uang bersama oleh sekelompok Negara sebagaimana Euro bagi Negara-negara EU.
Pada Sistem Managed Floating Exchange Rate (nilai tukar mengambang terkendali), merupakan sistem yang berada di antara kedua system nilai tukar yang telah disebutkan sebelumnya, namun bank sentral menetapkan batasan kisaran tertentu dari pergerakan nilai tukar yang disebut intervention band (batas pita intervensi). Nilai tukar tersebut ditentukan mekanisme pasar sepanjang berada dalam batas kisaran pita intervensi tersebut. Apabila nilai tukar menembus batas atas atau batas bawah dari kisaran tersebut, bank sentral akan secara otomatis melakukan intervensi di pasar valuta asing sehingga nilai tukar bergerak kembali ke dalam pita intervensi. Bank sentral tidak menetapkan suat acuan tingkat/level nilai tukar tertentu, seperi yang diterapkan oleh sepuluh Negara Eropa yang tergabung dalam European Monetary System.
Mei 2012 S S R K J S M « Jul 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 Tag
-
Tulisan Terakhir
Komentar Terakhir
Arsip
Kategori
Meta